Vonis Berbeda Terhadap Kedua Terdakwa, Kasus Percobaan Pembunuhan Anggota Dewan Muratara

Berita122 Dilihat

LUBUKLINGGAU (Serumpunnews)- Sidang putusan kasus percobaan Pembunuhan terhadap anggota DPRD Muratara, Firsa H. Lakoni yang dilakukan terdakwa Medi dan Herdi kembali dilaksanakan secara zoom. Senin, (08/05/2023).

 

Kedua Terdakwa Medi Arsyah (32) divonis 6 tahun oleh majelis hakim. Lina Safitri Tazili, S.H lebih tinggi dibandingkan rekannya Herdi alias Eng (35) divonis 5 tahun penjara pada sidang Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Lina Safitri Tazili, S.H di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

 

Vonis yang dijatuhkan hakim untuk terdakwa Medi Arsyah (32) lebih ringan 4 tahun karena sebelumnya dituntut JPU Trian Febriansyah, S.H., M.H dengan 9 tahun sedangkan Herdi alias Eng (35) lebih ringan 3 tahun sebelumnya karena dituntut 8 tahun.

 

Keduanya warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini jalani sidang putusan karena terbukti berencana ingin merampas nyawa orang lain yaitu korban Firsa yang merupakan anggota DPRD aktif Kabupaten Muratara.

 

Sidang secara zoom dibantu dengan anggota Ferri Irawan, S.H dan Tri Lestari, S.H serta panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, S.Hi sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuklingau didampingi penasehat hukumnya Bayu Agustian dan rekan.

 

Dalam putusannya Lina Safitri Tazili, SH menyatakan bahwa terdakwa Medi Arsyah dan Herdi alias Eng terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana pasal 340 Jo 55 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

 

Perbuatan yang memberatkan bahwa korban masih trauma, meresahkan masyarakat dan bahwa para terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian serta terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sedangkan perbuatan hal yang meringankan para terdakwa ialah belum pernah dihukum.

 

Atas putusan majelis hakim ini pengacara terdakwa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir dan JPU juga nyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding jelas Hakim Lina Safitri Tazili, S.H. (ricky/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *