Penunjukan Plt RT 07 Sukajadi Menuai Polemik, Musyawarah Warga Dianulir Karena Berbenturan Perda

Uncategorized13 Dilihat

Lubuk Linggau (serumpunnews) –Penunjukan ketua RT 07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1 Kota Lubuk Linggau menimbulkan gejolak ditengah masyarakat, Senin (13/10/2025).

Ely Ramayana, ketua RT 07 Kelurahan Sukajadi mengakui bahwa memang masa baktinya sudah habis tanggal 03 Oktober 2025. Namun penunjukan Plt ini membuatnya merasa terkucilkan sebagai ketua RT yang lama.

“Walikota kan sudah menghimbau penundaan pemilihan ketua RT, agar serentak dilakukan di tahun 2026. se-kecamatan Linggau Barat 1 ini, ada 8 orang ketua RT yang habis masa jabatan, namun mereka diperpanjang atau ditunjuk sebagai Plt sesuai petunjuk walikota, mengapa hanya saya yang perlakukan seperti ini,” ujar Ely pada wartawan Sriwijaya Terkini.

Lebih lanjut Ely mengatakan, bahwa musyawarah yang dimotori oleh Lurah Sukajadi terkesan dipaksakan.

“Yang hadir dalam musyawarah itu kurang lebih hanya 30 orang perwakilan warga, sedangkan jumlah Kepala Keluarga di RT 07 berjumlah 133 orang. Ini mengungkapkan bahwa musyawarah itu tidak quorum atau tidak memenuhi syarat. Apalagi pemangku adat tidak hadir,” Lanjut Ely.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Sukajadi Hengki Wilis mengatakan bahwa sesuai atasannya bagian pemerintahan bahwa penunjukan Plt itu harus ada dokumentasi dan absensi Berita Acara (BA), musyawarah warga.

“Pidato Pak Wali terkait pemilihan ketua RT serentak 2026 itu tidak diiringi surat edaran atau Perwal,” ujar Hengky.

Ia juga mengatakan bahwa musyawarah warga itu sudah dianulir Karena berbenturan dengan Perda Nomor 03 Tahun 2017 karena orang yang ditunjuk menjabat sebagai ketua RT juga merupakan Ketua LPM, hingga rangkap jabatan.

“Musyawarah kemarin sudah dianulir, karena berbenturan dengan Perda. Saya akan berkoordinasi dengan Kecamatan terkait langkah selanjutnya,” tambahnya.

Disisi lain, Ira Kabag Pemerintahan mengatakan bahwa sudah mendapatkan informasi terkait RT di Sukajadi yang sudah habis masa jabatannya.

“Itu musyawarah penunjukan Plt, bukan pemilihan. Kebijakan pemilihan RT serentak 2026, peraturannya sedang digarap. RT yang lama bisa diperpanjang atau ditunjuk Plt sesuai dengan kondisi wilayahnya atau menunjuk orang lain sesuai musyawarah warga dan memenuhi persyaratan,” ujar Ira.(tim)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *