Lubuk Linggau,(serumpunnews) – Sabtu 26 November 2024 Tim hukum H Rachmat Hidayat dan H Rustam Effendi resmi melaporkan dugaan pengrusakan baliho ke Polres Lubuk Linggau. Laporan ini dibuat sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti insiden yang diduga merugikan calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat dan H Rustam Effendi, menjelang Pilkada.
Koordinator Tim Hukum, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H. bersama sejumlah advokat, mendatangi Polres Lubuk Linggau pada Selasa siang (22/10/2024) untuk menyerahkan laporan resmi terkait dugaan pengrusakan baliho tersebut. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami datang ke sini untuk melaporkan dugaan tindakan pengrusakan baliho yang berdampak negatif bagi paslon nomor dua. Harapan kami, pihak berwenang segera memproses laporan ini agar terang siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ujar Andika kepada media di Polres Lubuk Linggau.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Hendrawan, melalui Kanit Pidsus, Dodi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya, benar. Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil terlapor untuk proses lebih lanjut,” ujar Dodi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang prihatin atas insiden tersebut. Tim hukum berharap penyelidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain memberi efek jera kepada pelaku, pelaporan ini juga bertujuan menciptakan suasana Pilkada yang damai di Kota Lubuk Linggau. Masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban serta mematuhi hukum demi terciptanya suasana Pilkada yang aman dan kondusif. (*)