LUBUKLINGGAU (serumpunnews) – Pengerjaan fisik Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Margo Rejo Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan, kini tengah dilanda kontroversi serius terkait penggunaan dana kelurahan sebesar 150 Juta Rupiah. Dana ini di Swakelolakan melalui Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan kejadian ini baru-baru ini mendapat sorotan tajam setelah terungkap bahwa dana tersebut telah diborongkan. Rabu (27/09/2023)
Dana tersebut awalnya ditujukan untuk proyek Pembangunan Drainase dengan total panjang keseluruhan 324 Meter, yang dibagi menjadi empat titik pengerjaan dalam wilayah di kelurahan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini menjadi perhatian karena diukur dan dihitung secara permeter, dengan biaya mencapai Rp.70.000,- untuk setiap meter pekerjaan.
Ketua Pokmas “Purnomo” yang telah menjadi fokus utama dalam kegiatan ini, “Mengakui bahwa mereka memborong proyek tersebut dengan harga 70 Ribu Rupiah Per Meter. Selain itu, mereka juga mengklaim meminta dana tambahan sesuai dengan kebutuhan belanja mereka, yang kemudian mereka ajukan kepada pihak kelurahan”. Ujarnya
Menurut Ketua Pokmas, mereka juga menjalankan proyek sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh pihak kecamatan dan kelurahan terkait mekanisme pekerjaan. Namun, penyelidikan awal menunjukkan bahwa pekerjaan drainase ini memiliki ketidaksesuaian yang mencolok, seperti ketebalan yang tidak sesuai dengan standar dan bahkan adanya sebagian pekerjaan yang terlihat tidak memadai.
Selain itu, salah satu aspek yang mengejutkan adalah tidak adanya papan keterangan yang menjelaskan anggaran proyek tersebut, mengundang pertanyaan lebih lanjut tentang transparansi penggunaan dana kelurahan.
Kontroversi ini memicu tuntutan untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa dana kelurahan digunakan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya diharapkan pihak berwenang mengkaji langkah-langkah selanjutnya untuk mengungkapkan kebenaran di balik insiden ini. (ricky/tim)