MUSI RAWAS (serumpunnews) – Terkait diduga ada penyimpangan Dana Desa (DD) 2018 sampai 2022 Desa Taba Remanik, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Pembangunan Daerah (PPD) melaporkan Kades Taba Remanik ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Senin (21/08/2023).
Dugaan penyimpangan dan penyelewengan tersebut, yakni dalam hal kegiatan belanja modal atau penggunaan Dana Desa (DD). LSM-PPD mendorong Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan Atas berbagai dugaan tersebut.
Ketua LSM- PPD, Hardianto menjelaskan
bahwa sebelum melapor ke Kejaksaan timnya terlebih dahulu sudah melakukan penelusuran di
lapangan dan melakukan investigasi.
Berdasarkan hasil data, uraian, analisa dan keterangan narasumber yang diperoleh yakni, anggaran di tahun 2018 sebesar Rp.1.010.241.000, anggaran di 2019 sebesar Rp. 1.223.154.00.
Kemudian anggaran di 2020 sebesar Rp. 1.223.626.000,- anggaran di 2021 sebesar Rp.1.297.065.00,- dan anggaran di 2022 sebesar Rp.898.023.00,-
“Untuk itu kami bagian dari kelompok masyarakat yang ikut peduli untuk mengamati, mengawasi, dan menindak lanjuti sebagai sosial kontrol setiap program pemerintah,” ucapnya.
Hardianto berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar dapat melakukan investigasi langsung dan menurunkan tim untuk melakukan audit setiap kegiatan pembangunan.
“Kami harap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan ini,” tegasnya.(ricky)