Lubuklinggau (serumpunnews) – Tiga tersangka Korupsi ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada Rabu (02/08/2023), sebelumnya pada pukul 09.00 wib ketiganya memenuhi panggilan Kejari untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan sementara dari hasil press release yang digelar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Dr. Bayu Kristianto, S.H., M.H dengan didampingi oleh Kasi Pidsus Hamdan, Kasi Intel dan Kasi Pidum ketiganya diindikasikan melakukan penyimpangan penyertaan modal BUMD PT. Mura Sempurna untuk usaha jual beli Tandan Buah Segar (TBS).
Diketahui penyertaan modal pada perusahaan pelat merah milik daerah itu pada tahun 2021 mendapat kucuran dana dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp 10 Milyar, namun dalam perjalanannya, penyertaan modal milik pemerintah kabupaten tersebut mengalami kerugian hingga 6 Miliyar rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berujung ke meja hijau.
Adapun ketiga oknum yang paling berperan penyebab BUMD milik Musi Rawas itu mengalami kerugian menyeret mantan direktur BUMD PT. Mura Sempurna Andriyanto, mitra dari BUMD PT. Tapos Andalan Nusantara Dariyadi, dan tak kalah menghebohkan nama terakhir menyeret oknum Ismun Yahyah salah satu staf khusus Bupati Musi Rawas untuk percepatan pembangunan.
Untuk kepentingan selanjutnya, menurut keterangan dari Kajari Lubuklinggau Dr. Bayu Kristianto, ketiganya akan dikenakan penahanan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penyelidikan.
” Pertimbangan lainnya dikhawatirkan tersangka mempersulit dan tidak mau berkompromi, mereka berstatus tahanan titipan Lapas kelas 1A Kota Lubuklinggau,” ungkap Bayu saat press release.
Masih saat press release, detail penetapan penahanan tersangka berdasarkan surat Nomor 01/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023, dengan penjelasan inisial A adalah berstatus Direktur BUMD PT. Mura Sempurna dengan SK 15 Juli 2020 hingga 7 September 2022.
Sedangkan tersangka D adalah Kepala Cabang PT. Tapos Andalan Nusantara dengan nomor penetapan tersangka 03/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023.
Dan yang terakhir S anggota Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023.
” Semua tersangka dijerat dengan dugaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat C) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.” Ujar Bayu.
Saat ditanya media apakah ada potensi keterlibatan pihak lain selain ketiga oknum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini mengatakan dengan tegas akan terus melakukan penyelidikan supaya diketahui sampai sejauh mana adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam penyimpangan permodalan BUMD milik Kabupaten Musi Rawas.
” Siapa pun yang terlibat akan menerima konsekuensinya karena ini menyangkut kerugian negara,” ucap Bayu Kristianto mengakhiri press release. (AJ)