Dugaan Penyalahgunaan ADD/DD Anggaran 2019 Desa Talang Tige Muara Kemumu Kepahiang Naik Penyidikan

Desa, Hukum159 Dilihat

Kepahiang – Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan ADD/DD Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yakni 3 Tahun Anggaran (TA) sekaligus 2019, 2020, dan 2021. Dari 3 TA tersebut, penyidik telah meningkat statusnya untuk dugaan Tipikor TA 2019 menjadi penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dwi Nanda Saputra, S.H., M.H. Sabtu (3/12/22) membenarkan dugaan Tipikor ADD/ DD Talang Tige untuk tahun anggaran 2019 sudah naik ke penyidikan. Diungkapkannya pula, penyidik menyoroti dugaan Tipikor pada pengerjaan fisik di Desa Talang Tige tersebut. “Ada lapen dan penahan tebing (disoroti, red) ,” terang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang tersebut.

Meskipun sudah meningkatkan status ke penyidikan, penyidik Kejari Kepahiang belum bisa merincikan berapa besaran dugaan kerugian negara dalam dugaan Tipikor tersebut. Sementara ADD/DD pada tahun itu, totalnya kisaran lebih kurang Rp 1,9 miliar.  “Masih menunggu hasil (kerugian, red) dari ahli,” terang Kasi Pidsus.

Sedangkan Kades Talang Tige yang defenitif waktu itu berakhir masa jabatannya pada 5 April 2019 atas nama Mulyadi. Kemudian pada Pilkades serentak tahun 2021 tepatnya akhir Desember, Mulyadi kembali terpilih menjadi Kades Talang Tige defenitif.

Dikonfirmasi menyangkut penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kepahiang, Kades Talang Tige, Mulyadi Sabtu (3/12/22) menyampaikan, dirinya sudah tiga kali dipanggil penyidik Kejari Kepahiang sebagai saksi. “Jadi memang saya tidak mengetahuinya sama sekali. Saya diperiksa tiga kali sebagai saksi” ungkap Mulyadi via telepon.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH yang dikonfirmasi mengenai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang terhadap pengelolaan ADD/DD Talang Tige mengaku belum bisa bisa berkomentar. “Itu kewenangan Jaksa. Dari PMD kami tidak turut campur masalah itu. Itu ranah hukum,” singkatnya, Sabtu (3/12/22).

Dikutip : repoeblik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *