Di Duga Menyimpang LSM-PPD Lapor Ke Kejari Lubuklinggau

Berita246 Dilihat

Lubuklinggau (serumpunnews) – Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD) menyampaikan laporan atas dugaan penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 hingga 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Diduga ladang bancakan.

 

Menurut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-PPD), Herdianto, Laporan disampaikan selain informasi dari masyarakat juga hasil investigasi serta analisa pihaknya bahwa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas diduga ada unsur penyimpangan.

 

“Salah satunya Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), Lapangan Futsal dan beberapa item pengadaan lainnya, diduga adanya permainan atau penyimpangan”. jelasnya dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Senin, (13/01/2023).

 

Dalam hal itu, Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau agar segera memproses secara tuntas terhadap Penanggung jawab Anggaran Desa, Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas.

 

“Kami harap Kejari Lubuklinggau dapat mengusut secara tuntas atas dugaan ini”. harapnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *