Lubuk Linggau, (serumpunews) – Sejumlah R3 Non-ASN dan Tenaga Pendidik (Tendik) beraudiensi langsung dengan Wali Kota Lubuk Linggau, guna mempertegas nasib mereka yang sudah lama mengabdi sebagai honorer. Audiensi berlangsung di Ruang Wali Kota Lubuk Linggau Lantai 3, Senin (19/05/2025) pagi.
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menegaskan bahwa pegawai honorer dengan kategori R3 yang tidak lolos dalam seleksi PPPK Tahap 1 akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Kebijakan itu akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Wali Kota Lubuk Linggau, Yoppy Karim.
“Dalam hal ini Pemkot melalui Pak Wali menyambut baik terkait paruh waktu dan sangat mendukung R3 paruh waktu. Insya Allah kedepan honorer yang terdaftar di BKN yang sudah mengikuti seleksi tahap 1 yang tidak mendapatkan kesempatan kode R3L akan berubah statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” ucap Jendri Putra, S.Pd salah satu honorer yang juga Ketua Forum Honorer R3 Guru dan Tendik Kota Lubuk Linggau.
Diketahui, Kelompok R3, yakni tenaga non-ASN yang terdata berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, diatur dalam Surat MenPAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025 dan mekanisme pengangkatannya diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kami juga mengusulkan dengan Wali Kota tahap paruh waktu untuk prioritas guru yang sudah lama mengabdi,” tegas Jendri.
Ikut mendampingi walikota, Asisten Administrasi Umum, Herdawan, Plt Kepala BKPSDM, H Dian Chandera, Kepala BPKAD, Zulfikar dan perwakilan OPD terkait.(*)