Dedi Keriema Jaya : Pengrusakan APK Merupakan Unsur Pidana Pemilu

Berita14 Dilihat

Lubuk Linggau,(serumpunnews) – Terkait viral disosial media pelepasan alat peraga kampanye berupa spanduk pasangan calon dirumah warga di Kelurahan Karang Ketuan Kecamatan Selatan II, menuai konflik dan spekulasi dikalangan bawah.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau Dedi Kariema Jaya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengrusakan Alat peraga kampanye merupakan tindak pidana pemilu yang sudah diatur Peraturan Bawaslu. Senin (30/09/2024)

“Ini merupakan potensi tindak pidana pemilu yang merusak Alat Peraga Kampanye itu tertuang dalam aturan Bawaslu.” tegas Dedi

Maka dengan itu kami menghimbau untuk tim sukses kedua pasangan calon untuk menahan diri jangan terpancing emosi ikuti aturan yang ada khususnya terkait kampanye, ciptakan suasana yang lebih kondusif, aman dan damai sesuai dengan deklarasi pemilu.

“Usai penetapan calon Walikota dan wakil Walikota Lubuk Linggau sudah ada tiga yang masuk pengaduan di Bawaslu.” ungkap Dedi

Ditempat terpisah Komisioner Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Mursyidi menyampaikan ada tiga laporan yang masuk yang pertama netralitas ASN, kedua alat peraga sosialisasi atau kampanye.

Terkait masalah ASN akan dilaporkan ke Pj. Walikota dan BKN merupakan pelanggaran netralitas sebagai ASN.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan laporan masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” ucap Mursyidi

Menurutnya, Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis tentunya karena ASN dianggap sebagai cara yang paling mudah untuk mempengaruhi masyarakat.

Posisi ASN cukup strategis dan dipandang dimasyarakat tentunya akan memudahkan calon dalam meraih dukungan dan berharap besar dalam pilkada.

Ketidaknetralan ASN tentu menjadi sorotan di tengah harapan masyarakat agar ASN mampu menjadi pilar contoh jalannya demokrasi jujur dan adil.

Sayangnya, Bawaslu Kota Lubuk Liinggau masih menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 .

Hanya saja, untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Namun, Berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN,” katanya.

Mursyidi menambahkan, netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada, sehingga seluruh jajaran ASN di Kota Lubuk Linggau hingga tingkat kecamatan dan kelurahan untuk tetap menjaga netralitas.

“Kami juga meminta kepada Pj.Walikota Lubuk Linggau untuk lebih tegas dalam mengawasi para ASN di Lubuk Linggau untuk tidak ikut berpolitik praktis,” tutupnya (ricky/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *